Tugas Pokok dan Fungsi (tupoksi) desa meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat.
Tugas Pokok dan Fungsi
Penjelasan
Kepala Desa
Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, membina kemasyarakatan, dan memberdayakan masyarakat
Perangkat Desa
Mengkoordinasikan kegiatan dan tugas perangkat desa, mengelola administrasi, dan menyediakan prasarana
BPD
Melakukan evaluasi ...